Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 142 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan berlangsung diruang pola kantor bupati, Senin 25 April.
Bupati mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK. Ia mengimbau segera bertugas pada satuan kerja masing-masing sesuai kontrak kerjanya.
” SK PPPK bukti kontrak anda dengan Pemkab Pasangkayu. Diharapkan pengadaan PPPK diperolah ASN yang memiliki intelegensia, keterampilan, keahlian, serta kemampuan akselerasi fungsi dan tugas organisasi” ungkapnya.

 
							










