Bupati Pasangkayu Serahkan 142 SK PPPK

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 142 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan berlangsung diruang pola kantor bupati, Senin 25 April.

Bupati mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK. Ia mengimbau segera bertugas pada satuan kerja masing-masing sesuai kontrak kerjanya.

” SK PPPK bukti kontrak anda dengan Pemkab Pasangkayu. Diharapkan pengadaan PPPK diperolah ASN yang memiliki intelegensia, keterampilan, keahlian, serta kemampuan akselerasi fungsi dan tugas organisasi” ungkapnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Ia juga mengingatkan para PPPK membuang jauh pemikiran untuk pindah tugas kedaerah lain. Sebab, memang dalam regulasi yang ada tidak diatur tentang mutasi pindah tugas seorang PPPK.

” Ingatlah dimana bumi dipijak, disitu bumi dijunjung. Anda mesti memiliki kecerdasan kultural” ujarnya mengingatkan.

Diketahui dari 142 PPPK yang menerima SK, 141 orang diantaranya adalah tenaga pengajar dan satu orang lainnya tenaga kesehatan.(*/)