Empat Orang Berkompetisi di Lelang Jabatan Sekkab Pasangkayu

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pemkab Pasangkayu membuka lelang jabatan Sekkab Pasangkayu, yang kini masih diisi oleh pejabat sementara, setelah ditinggal oleh pejabat definitif yang mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pasangkayu Andi Baso menyampaikan tahapan lelang jabatan Sekkab ini telah dimulai sejak tanggal 23 Juli lalu hingga berkahir pada 28 Juli ini. Ada empat orang pendaftar memperebutkan jabatan panglima dilingkup organisasi birokrasi itu.

Andi Baso menyebut keempat orang itu yakni, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, Kepala Diskominfopers Pasangkayu, Suhardi, Asisten II Setdakab Pasangkayu Imran Makmur, dan Inspektur Inspektorat Pasangkayu Rahmat K Turusi, yang juga saat ini tengah menjadi Pj Sekkab Pasangkayu.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Keempatnya telah memenuhi syarat. Masing-masing telah berpangkat IV C. Kalau persyaratan untuk mengikuti lelang ini sebenarnya biar pangkat IV B sudah bisa. Tapi sampai pendaftaran ditutup, cuma empat orang itu yang mendaftar” ungkap Andi Baso, Kamis 28 Juli.

Sambung dia, keempat peserta baru saja selesai mengikuti tahapan ujian seleksi yang digelar di Makassar. Tahapan ujian meliputi wawancara dari panitia seleksi (Pansel), assessment, penulisan makalah, dan wawancara asesor. Sebelum mengikuti ujian, keempat peserta telah melalui seleksi berkas dan penelusuran rekam jejak.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Ketua Pansel nya yakni Prof. Aminuddin Ilmar, sekretarisnya kepala BKPPD Sulsel, anggotanya kepala BKPSDM Sulbar, asisten III Pemprov Sulsel, dan seorang akademisi” sebutnya.

Setelah selesai mengikuti semua tahapan seleksi. Selanjutnya tinggal menunggu hasil dari Pansel, untuk kemudian diserahkan ke Bupati atau Wakil Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hasil Pansel yang diserahkan ke PPK, berikutnya diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Setelah melihat hasil, KASN akan mengeluarkan tiga nama yang direkomendasikan menjadi Sekkab. Hak preogratif bupati kemudian memilih salah satu diantara tiga nama itu yang akan jadi Sekkab. Setelah dipilih selanjutnya dikirim pemberitahuan ke Gubernur, untuk kemudian dilakukan pelantikan Sekkab definitif” urai Andi Baso.(*)