Mamasa EKSPOSSULBAR.CO.ID – Kuasa Hukum Pasangan Suami Istri (Pasutri), Porepadang dan Sabrina, Rustam Timbonga mendatangi Reskrim Polres Mamasa di Mapolsek Aralle Jalan Poros Aralle Mamuju Jumat 12 Agustus 2022 siang tadi.
Kedatangan Rustam di Polsek Mamasa untuk mengajak penyidik Reskrim Polres Mamasa terkait progres penyidikan terhadap pengungkapan kasus pasutri yang di temukan dalam keadaan sudah tak bernyawa di kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat pada Minggu, 07 Agustus 2022.
Ketua LBH Citra Yustisi Sulawesi Barat Rustam Timbonga, mengaku kehadiran di Polsek Mamasa atas kepercayaan sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban.
“Setelah mendapat surat dari pihak keluarga korban sebagai kuasa hukum, maka kami mewakili keluarga korban mempertanyakan ke penyidik Reskrim Polres Mamasa,” katanya usai koordinasi di Polsek Aralle.
Kata dia, selain berkoordinasi progres penyelidikan, ia juga akan membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut atas petunjuk keluarga korban.
“Bukti perkara itu bukan hanya saksi, surat dan ahli, tetapi juga petunjuk dari keluarga korban untuk diteruskan ke penyidik,” bebernya.
Adapun tekhnis pengungkapan perkara, kata dia, merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
“Kami mempercayakan sepenuhnya keleluasaan kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Ditanya soal keseriusannya penyidik dalam menangani kasus tersebut, Rustam mengaku, dirinya telah melihat keseriusannya penyidik bekerja secara maksimal.
“Bentuk Keseriusannya mengungkap kasus ini, sampai-sampai Pak Kapolres Mamasa hampir tiap hari berkantor di Polsek Aralle,” katanya
Sementara Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas, ditanya perkembangan penyidikan, ia enggan berkomentar.
“Nanti ya, nanti,” singkat Kapolres saat ditemui di Mapolsek Aralle. (*)