Selebihnya sekira 34 persen kawasan yang bisa diproduksi oleh masyarakat.
Atas kondisi itu tidak memungkinkan bagi Sulbar mengelola kawasan 34 persen dengan penduduk yang terus bertambah.
“Dengan adanya kebijakan satu peta, menjadi solusi bagi masyarakat Sulbar,” katanya
Lebih jauh Akmal mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh dalam mempercepat RTRW, dengan ketersediaan Peta digital.
Ini memudahkan mempercepat revisi RTRW, sekaligus terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
“Kami ingin tersedia peta digital. Supaya tata ruang nantinya terintegrasi di enam kabupaten dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), ini lagi on progres,” ujar Akmal (*)






