Bendahara Desa Randomayang Tersangka, Peluang Adanya Tersangka Lain dan TPPU

” Dia mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desanya. Setelah menyalah gunakan anggaran, bersangkutan melarikan diri, dan bersembunyi di Kota Palu. Namun akhirnya berhasil kami tangkap. Sekarang prosesnya sudah masuk tahap dua di Kejaksaan, tinggal akan disidangkan” terang Ronald.

Dipaparkanya, tersangka menilap anggaran desa secara bertahap. Dimana, pada pencairan tahap pertama Dana Desa (DD) tahun 2021 senilai Rp. 608 juta lebih, tersangka hanya merealisasikan sebagian anggaran itu. Selebihnya, sekira Rp. 159 juta lebih diduga masuk kantong peribadinya.

Kemudian, pada pencarian tahap pertama Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021, sebesar Rp. 476 juta lebih, lagi tersangka diduga menyalah gunakan anggaran itu sebesar Rp. 109 juta lebih. Selanjutnya pada pencairan DD tahap dua Rp. 608 juta lebih, kembali diduga tersangka menyalah gunakan sekira Rp. 331 juta lebih.

BACA JUGA:  Kapolda Ajak HMI Batko Sulbar Kolaborasi Bangun Daerah, Soroti Potensi Alam dan SDM

Tersangka mengulang pada pencairan ADD tahap dua dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 476 juta lebih, dimana sebesar Rp. 304 juta lebih, diduga disalah gunakan. Tersangka disebut menggunakan sebagian uang itu untuk mengikuti trading online Binomo dan Quotex.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 8, undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberansan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah empat tahun dan maksimal seumur hidup.(*)