Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Polres Pasangkayu menetapkan Bendahara Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, inisial RAP, sebagai tersangka. Atas dugaan penyalah gunaan anggaran desa tahun 2021, yang merugikan negara Rp. 932 juta. Bersangkutan kini telah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadiputra, mengungkapkan, selain RAP, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut menikmati uang haram itu. Bahkan, juga dimungkinkan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
” Kami masih mendalami, apakah kepala desa atau ada pihak lainnya ikut menikmati anggaran desa itu. Serta kami akan menelusuri, apakah sebagian anggaran yang digelapkan itu telah dibelikan rumah, tanah, mobil atau barang-barang lainnya” ujarnya saat pres rilis, Rabu 28 Desember.
Ronald yang didampingi Kanit Tipikor, IPDA. Rahmat Gilang Ramadhan dan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pasangkayu, IPDA Iss Harianto, menyebut, penetapan tersangka terhadap RAP sendiri, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, serta dengan bukti beberapa dokumen pencairan anggaran Desa Randomayang tahun 2021.
Dikatakan, modus penyalah gunaan anggaran desa dilakukan, dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades) dan Camat Bambalomotu, pada saat pencairan anggaran.
” Dia mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desanya. Setelah menyalah gunakan anggaran, bersangkutan melarikan diri, dan bersembunyi di Kota Palu. Namun akhirnya berhasil kami tangkap. Sekarang prosesnya sudah masuk tahap dua di Kejaksaan, tinggal akan disidangkan” terang Ronald.
Dipaparkanya, tersangka menilap anggaran desa secara bertahap. Dimana, pada pencairan tahap pertama Dana Desa (DD) tahun 2021 senilai Rp. 608 juta lebih, tersangka hanya merealisasikan sebagian anggaran itu. Selebihnya, sekira Rp. 159 juta lebih diduga masuk kantong peribadinya.
Kemudian, pada pencarian tahap pertama Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021, sebesar Rp. 476 juta lebih, lagi tersangka diduga menyalah gunakan anggaran itu sebesar Rp. 109 juta lebih. Selanjutnya pada pencairan DD tahap dua Rp. 608 juta lebih, kembali diduga tersangka menyalah gunakan sekira Rp. 331 juta lebih.
Tersangka mengulang pada pencairan ADD tahap dua dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 476 juta lebih, dimana sebesar Rp. 304 juta lebih, diduga disalah gunakan. Tersangka disebut menggunakan sebagian uang itu untuk mengikuti trading online Binomo dan Quotex.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 8, undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberansan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah empat tahun dan maksimal seumur hidup.(*)