Secara khusus, ia menekankan, ada beberapa hal yang perlu pencermatan dari Pengawas Pemilu, yakni, sekaitan wilayah perbatasan tiga dusun di Kabupaten Pasangkayu yang penduduknya rentan tidak terdaftar dalam daftar pemilih, Pencalonan DPD dan DP4.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama dengan Bawaslu Sulteng, terkait wilayah perbatasan dengan melibatkan Bawaslu Pasangkayu” bebernya.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar, Nasrul, menyampaikan, diskusi untuk menyamakan persepsi, terutama soal rekrutmen penyelenggara Pemilu tenaga ad hoc penting dilakukan. Juga terkait beberapa tahapan Pemilu yang akan datang.
“Nah bagaimana rekrutmen calon tenaga ad hoc terkait status pekerjaan rangkap jabatan dan penghasilan. Ini perlu didiskusikan secara matang” tandasnya.
Kegiatan tersebut selain di Hadiri oleh Ketua Bawaslu Sulbar, juga dihadiri Kordiv PP dan Datin Bawaslu Sulbar M. Subhan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulbar, Nasrul, Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Sulbar, dan para Ketua dan Kordiv PP Bawaslu Kabupaten se Provinsi Sulbar.(rls)