Selain itu, dapat pula mempercepat pelaksanaan PTSL dan Kota lengkap, memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.
“Kegiatan PTSL bertujuan untuk mewujudkan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik/sengketa pertanahan, “kata Sekprov Sulbar Muhammad Idris, saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Secara Serentak di Seluruh Indonesia, di Lapangan Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Idris berharap, kegiatan itu mampu menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanah yang dimilikinya sebagai upaya pengamanan aset yang dimiliki masyarakat dengan kepastian batas bidang tanah.
Dia juga berharap, Gemapatas secara serentak di Indonesia khususnya di Sulbar dilanjutkan sampai seluruh patok yang direncanakan terpasang.
“Saya harap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini saja, tetapi terus digiatkan mengingat pemasangan tanda batas ini adalah kewajiban setiap pemilik tanah,”tandasnya. (*)






