Standar Layanan Informasi Publik Disosialisasikan

Pasangkayu, EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu mensosialisasikan peraturan Komisi Informasi Publik (KIP) nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Selasa 28 Februari.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Muliadi, menyampaikan sosialisasi itu dalam rangka pemberian pemahaman kepada semua OPD tentang standar layanan informasi publik. Demi mengoptimalkan layanan informasi kemasyarakat sebagaimana diamanahkan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

Dipaparkanya, untuk memenuhi standar pelayanan informasi publik sesuai peraturan KIP nomor 1 tahun 2021, diantaranya, OPD mesti menetapkan standar layanan, dan menunjuk serta menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kemudian, menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik, serta membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik.

” Masing-masing OPD juga wajib menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana, kecuali untuk informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan” jelasnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, berharap masing-masing OPD mempelajari secara seksama regulasi tentang standar layanan informasi publik. Demi memberikan informasi berkualitas kepada masyarakat.

” Masing-masing OPD mesti memahami dengan baik juknis yang telah diterbitkan. Itu menjadi pedoman untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Untuk menghindari sengketa informasi dikemudian hari” imbuhnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, penerapan standar minimal pelayanan informasi publik, juga untuk mewujudkan masyarakat informatif, dimana masyarakat ikut memberikan informasi berkualitas kepada masyarakat lainnya.(*)