Sejumlah organisasi profesi (OP) tenaga kesehatan (Nakes) di Pasangkayu menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law. Pernyataan penolakan dikemukakan dalam satu forum bersama antar organisasi Nakes, Kamis 11 Mei.
OP yang menolak yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pasangkayu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pasangkayu, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pasangkayu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pasangkayu, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pasangkayu.
Ketua IDI Pasangkayu, dr. Emerson Gultom, menyampaikan penolakan RUU Omnibus Law dilakukan sebab ada beberapa pasal yang dinilai akan melemahkan OP, diantaranya organisasi kesehatan bakal dibawah naungan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yang membuat organisasi akan kehilangan independensinya
Kemudian ada beberapa kewenangan organisasi terkait upaya perwujudan profesionalisme nakes, diambil alih oleh Kemenkes.
” Perlu kita lakukan penolakan sejak dini, saat masih bersifat RUU, agar kita jangan kecolongan. Penolakan ini merupakan langkah antisipasi dini. Jangan sampai nanti disahkan menjadi undang-undang baru dilakukan penolakan, tentu akan membuat langkah kita akan semakin sulit” ujar Emerson.
Sementara, Ketua PDGI Pasangkayu dr. Jamila, menyampaikan, penolakan terhadap RUU Omnibus Law telah massif didiskusikan diinternal PDGI hingga ketingkat pengurus pusat. Tidak ada satupun pasal dalam RUU yang dinilai menguntungkan organisasi mereka.