Presiden Terbitkan Keppres Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang

“Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional,” bunyi pertimbangan lainnya.

BACA JUGA:  Menembus Ombak, Polda Sulbar dan Pemprov Salurkan Pangan Murah di Pulau Karampuang

Sebelumnya, dalam keterangan persnya pada November 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF ke-40.

“Hari ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar baik bahwa dari hasil perundingan di Paris akhir Oktober kemarin, alhamdulillah, Indonesia diterima secara aklamasi sebagai anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force,” ujar Presiden.

BACA JUGA:  Pengusulan dan Verifikasi Usulan DAK Fisik 2026, Bapperida Sulbar Tekankan Pentingnya Susun Grand Desain

FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Presiden meyakini keanggotaan Indonesia pada FATF akan menjadi langkah awal menuju tata kelola rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang lebih baik di tanah air.

“Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi,” imbuhnya. (*)