Sekretariat DPRD Sulbar-LPPM Unhas Teken MoU Susun Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Sekretariat DPRD Sulbar menandatangani kontrak kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LPPM Unhas), di Kampus Universitas Hasanuddin, Jumat 6 September 2024.

Kerjasama ini dalam rangka penyusunan naskah akademik mengenai Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Sulawesi Barat.

Pada kegiatan tersebut Sekertaris LPPM Unhas Prof. Surahman Hamzah bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD Sulawesi Barat turut hadiri Kabag Persidangan Musra Awaluddin mewakili Sekertaris Dewan (Sekwan) melaksanakan Penandatanganan Kontrak Kerjasama.

BACA JUGA:  Cidera Suspect ACL, Abdul Chaliq Gagal Melaju ke Semi Final Taekwondo PON XXI Aceh Sumut

“Kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Kami berharap dengan adanya naskah akademik ini, Sulawesi Barat dapat memiliki panduan yang lebih baik dalam pengelolaan potensi maritim, baik untuk kesejahteraan masyarakat pesisir maupun pelestarian lingkungan.” tutur Kabag Persidangan mewakili Sekretaris DPRD Sulawesi Barat

Sekertaris LPPM Unhas Surahman Hamzah berkomitmen memberikan kajian ilmiah yang mendalam serta solusi inovatif bagi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Sulawesi Barat.

BACA JUGA:  PON XXI Aceh Sumut, Atlet Jalan Cepat Sulbar Finish Posisi Kelima

“Kami siap mendukung Sulawesi Barat dalam menyusun kebijakan yang berbasis riset dan teknologi, agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Kerja sama ini diharapkan akan melahirkan kebijakan strategis yang mendorong pengembangan sektor kelautan dan perikanan Sulawesi Barat, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Naskah akademik ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari potensi ekonomi, kelestarian lingkungan, hingga perlindungan hak-hak nelayan lokal.

BACA JUGA:  PON XXI Aceh Sumut, Pebalap Sulbar Gagal Raih Medali

Penandatanganan kontrak ini merupakan langkah awal dari proses penyusunan naskah akademik yang diproyeksikan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Setelah naskah akademik diselesaikan, hasil kajian akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan di Sulawesi Barat. (*)