Mateng, ekspossulbar.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, Sabtu, 8 Februari 2025, sekira pukul 17.00 Wita.
Penangkapan kedua terduga pelaku ini di Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam menjalankan operasi personil dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Mateng, Aiptu Heru Cahyadi.
Untuk Dua tersangka yang diamankan dalam operasi masing – masing berinisial IB (30) dan R (46).
Dalam proses penggeledahan, tim Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 (delapan) sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka R (46) mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kalimantan.
Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana R mendapatkan 10 sachet sabu dengan harga Rp. 14.000.000.
Kasat Res Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdilimban mengatakan bahwa jika A ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini.
Sementara Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.