Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). (dok DPR RI)

Jakarta, ekspossulbar.co.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU mengenai Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) sebagai RUU Inisiatif DPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam kesempatan itu, Adies menjelaskan Pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari pimpinan Komisi III yang meminta RUU KUHAP untuk diajukan sebagai Usul Inisiatif DPR sehingga dapat didisahkan pada hari ini. Adies pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui,” tanya Adies di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025)

BACA JUGA:  Plt Kadinkes Sulbar Dorong Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Pelatihan Kontrasepsi

“Setuju,” jawab peserta rapat. Adies kemudian mengetuk palu.