Pemprov Sulbar Perkuat Kerja Sama OP4D Bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

Mamuju (ekspossulbar.co.id) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen kuat dalam mengoptimalkan proses pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pemungutan pajak sebagai sumber pendapatan nasional.

BACA JUGA:  Safari Ramadan 1446 H, Wagub Sulbar Sampaikan Lima Panca Daya

“Pajak yang menjadi pendapatan pusat juga harus didukung oleh pemerintah daerah agar pendapatan nasional meningkat. Selain itu, ada bagian dari pendapatan nasional yang akan dibagikan ke daerah. Ini juga perlu didorong agar pembagian ke daerah semakin besar,” ujar SDK.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Sulbar itu juga menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

“Wajib pajak tidak boleh menghindar atau mengurangi tarif pajak. Bagi yang belum membayar, kesadarannya harus digugah agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda yang besar,” tegasnya.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di Polman, SDK-JSM Bahas TPA hingga Bantuan BPJS dan Rp15 Miliar untuk Kakao

Kepala Kantor Pratama Pajak Mamuju, Sulbar, La Ode Irfah Firdaus, menjelaskan bahwa PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Terutama bagi masyarakat di daerah yang selama ini sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah. Oleh karena itu, pengawasan bersama perlu diintensifkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemungutan pajak di Sulbar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. La Ode Irfah Firdaus berharap, proses pemungutan pajak dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.

BACA JUGA:  Kolaborasi Gelar Nuzulul Quran, Implementasikan Nilai-Nilai Alquran untuk Kesejahteraan Rakyat

“Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena, melainkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Di sisi lain, kami berharap adanya kesadaran penuh dari seluruh wajib pajak, baik pusat maupun daerah, untuk berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, terjadi distribusi yang adil antara mereka yang berpenghasilan lebih dan yang membutuhkan,” pungkasnya.(Rls)