Pemkab dan Polres Pasangkayu Lakukan Sidak Antisipasi Peredaran Minyak Goreng tak Sesuai Takaran

Pasangkayu (ekspossulbar.co.id) – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasangkayu dan Pemkab Pasangkayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengantisipasi adanya takaran minyak goreng tidak sesuai yang tertera di kemasan, Rabu 12 Maret 2025.

Inspeksi ini menyasar Pasar smart Pasangkayu Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ipda Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra bersama Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Pasangkayu beserta Kepala Dinas Kemetrologi Koperindag Kabupaten Pasangkayu.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Sulbar Hadiri Dialog Assamalewuang Pasangkayu, Upaya Membangun Daerah yang Lebih Baik

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Rully Marean melalui Kanit Idik III Sat Reskrim Ipda Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra menyampaikan bahwa pengecekan difokuskan pada kesesuaian antara label volume yang tercantum di kemasan dengan isi sebenarnya.

Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng Minya Kita sudah sesuai dengan takaran.

“Dari hasil pengecekan, volume isi sesuai dengan takaran dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Kegiatan berlangsung aman dan tertib,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pimpin Rapat Internal Wagub Sulbar Minta OPD Pertanggungjawabkan Aset Daerah, Polisi Siap Dilibatkan Jika Ada Pelanggaran

Pihak Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan kelayakan produk pangan di wilayahnya agar masyarakat tetap mendapatkan produk yang sesuai standar.

Dengan adanya sidak rutin seperti ini, diharapkan pelaku usaha tetap menjaga kualitas produk, serta memberikan rasa aman bagi konsumen. (*)