EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang terduga pengedar narkoba berinisial HR (40), warga Dusun Kandemen, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan HR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka HD, yang telah diamankan lebih dahulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 17 Oktober 2024.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR di kediamannya, Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.27 WITA.
“Dari tangan HR, petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, 11 sachet plastik kosong, 12 pipet, lima korek api, dua unit handphone, satu botol kaca, dua lembar struk bukti transfer, serta uang tunai sebesar Rp480.000,” ungkap IPTU Japaruddin.
HR selanjutnya dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Japaruddin menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan mengembangkan setiap kasus yang terungkap guna menekan peredarannya di wilayah hukum Polres Majene.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” tegasnya. (*)