Sat Resnarkoba Polres Majene Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

Terduga pelaku pengedar narkoba HR (40) saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majene, Senin, 28 April 2025.

HR selanjutnya dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPTU Japaruddin menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan mengembangkan setiap kasus yang terungkap guna menekan peredarannya di wilayah hukum Polres Majene.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:  Semester I 2025, Wagub Sulbar Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” tegasnya. (*)