EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kemudahan bagi peserta melalui inovasi digital. Mulai bulan Mei 2025, peserta yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang dan mengantre.
Aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Play Store merupakan layanan digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses berbagai informasi program, melakukan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara mandiri dan praktis.
“Peserta kini bisa mengakses informasi dan layanan secara mandiri. Proses klaim JHT melalui JMO menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan efisien,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur.
Manfaat JHT dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Digitalisasi layanan klaim melalui JMO merupakan langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mempermudah akses peserta terhadap hak-haknya. Kini, klaim hingga Rp15 juta dapat diajukan hanya lewat ponsel, tanpa tatap muka, dan diproses dengan cepat.
Peningkatan limit klaim ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan berbasis digital. Inovasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kemudahan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, menyatakan bahwa aplikasi JMO adalah salah satu bentuk transformasi layanan yang memudahkan peserta.
“Melalui aplikasi JMO, peserta kini bisa mendapatkan berbagai informasi hingga mengajukan klaim hanya dengan menggunakan smartphone. Terlebih, dengan limit klaim yang kini mencapai Rp15 juta, makin banyak peserta yang bisa mencairkan JHT dengan lebih mudah,” ujarnya. (*)