Makin Mudah, Klaim JHT Rp15 Juta Bisa Lewat Aplikasi JMO

Ilustrasi Klaim JHT di Aplikasi JMO.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kemudahan bagi peserta melalui inovasi digital. Mulai bulan Mei 2025, peserta yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim secara langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang dan mengantre.

Aplikasi JMO yang tersedia di App Store dan Play Store merupakan layanan digital resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses berbagai informasi program, melakukan pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT secara mandiri dan praktis.

“Peserta kini bisa mengakses informasi dan layanan secara mandiri. Proses klaim JHT melalui JMO menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan efisien,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur.

BACA JUGA:  Kapolda Sulbar Ungkap Silsilah Kerajaan, Jejak Sejarah Balanipa dan Gowa Bersatu dalam Diri Sang Jenderal

Manfaat JHT dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.