“PPID harus mampu menjalankan amanah dalam tugas pelayanan informasi dengan cepat, tepat, dan informatif. Apa yang kita lakukan hari ini harus memberi kontribusi nyata bagi penguatan layanan informasi publik di Kementerian Agama,” ujar Fauzin.
Ia juga menekankan pentingnya akselerasi standar prosedur layanan agar keterbukaan informasi tidak hanya memenuhi aspek regulatif, tetapi juga bermanfaat sebagai bahan publikasi yang berdampak positif bagi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian Agama untuk mewujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh publik. (*)