Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Ia diduga langsung memeluk dan menindih korban. Korban terbangun dan berteriak, sehingga pelaku panik dan memukul korban dua kali dengan tangan kosong sebelum melarikan diri.
Menaggapi hal tersebut, Kapolsek mengimbau keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mendorong agar korban segera melakukan visum dan membuat laporan resmi ke Polresta Mamuju.
“Hingga kini, keluarga korban masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum atau secara adat, mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan,” tambah Ipda Suwindra.
Meski begitu, polisi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya. (*)

 
									










