EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Seorang pria berinisial AR (31) diamankan oleh Polsek Kalumpang, Polresta Mamuju, atas dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap E (18), adik iparnya sendiri.
Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra membenarkan peristiwa ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Jumat pagi, 23 Mei 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Kalumpang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian bermula saat AR diminta oleh ayah mertuanya yang juga ayah korban untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama. Saat mengambil kakao di rumah mertuanya, AR mendapati rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang sedang tertidur. Ia diduga langsung memeluk dan menindih korban. Korban terbangun dan berteriak, sehingga pelaku panik dan memukul korban dua kali dengan tangan kosong sebelum melarikan diri.
Menaggapi hal tersebut, Kapolsek mengimbau keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mendorong agar korban segera melakukan visum dan membuat laporan resmi ke Polresta Mamuju.
“Hingga kini, keluarga korban masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum atau secara adat, mengingat pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan,” tambah Ipda Suwindra.
Meski begitu, polisi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya. (*)