EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Kali ini, sepasang suami istri diamankan karena terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, yang dikenal dengan sebutan “bojek”.
Pelaku pria berinisial HR (31), seorang tukang batu warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, ditangkap pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah penyidik mengembangkan kasus dari penangkapan sebelumnya terhadap istrinya, RS (25), yang lebih dulu diamankan pada Selasa, 21 Mei 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., dalam keterangannya pada Jumat, 23 Mei 2025, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/V/2025/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 20 Mei 2025.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, ia mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut bersama suaminya, HR. Kami langsung melakukan pengembangan dan menuju ke rumah HR di wilayah Camba Utara, Kelurahan Baru,” jelas Iptu Japaruddin.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tim Satresnarkoba langsung mengamankan HR di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, HR mengakui keterlibatannya dalam mengedarkan bojek dan menyebut telah menjual ribuan butir sejak awal 2025. Sasaran utama penjualannya termasuk warga setempat dan anak-anak sekolah.
Setelah diamankan, HR langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian keberhasilan Polres Majene dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Iptu Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya. (*)