Polresta Mamuju Tangkap Dua Pengedar, Sita 250 Gram Sabu dan 3.000 Butir Boje

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (boje) dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Petugas berhasil mengamankan pria berinisial AM (35) di Terminal Simbuang sebagai pengedar sabu, dan tersangka ML (30) yang diduga mengedarkan obat keras jenis boje di salah satu agen pengiriman barang,” ujar AKP Jean.

BACA JUGA:  Suhardi Duka dan Syamsul Samad Hadiri Sarasehan BPIP, Tekankan Relevansi Pancasila di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Dari hasil penyelidikan, tersangka AM diketahui memperoleh sabu dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan lima saset besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 250 gram.

Sementara itu, tersangka ML ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menyita 3.000 butir obat keras jenis boje dari sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Obat tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.

BACA JUGA:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemprov Sulbar Ajak Perangi Hoax dan Radikalisme Digital

AKP Jean menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:  32 ASN Sulbar Selesaikan Pelatihan PBJ Level 1 Sulbar Selesai, Langkah Awal Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Efisien

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (*)