RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Jadi Perda, Gubernur SDK Tekankan Efisiensi Anggaran

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

Penetapan ini disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).

Sebelum penetapan, masing-masing fraksi DPRD Sulbar menyampaikan masukan yang telah diakomodasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

BACA JUGA:  Menghitung Hari Dimulai Sandeq Silumba 2025, Semua Hak-hak Passandeq Disalurkan

Gubernur Suhardi Duka dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD ini bukan semata-mata milik pasangan kepala daerah saat ini, melainkan milik seluruh masyarakat dan pemerintah Provinsi Sulbar.

“RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar,” ujar SDK.

Ia menekankan bahwa dokumen tersebut kini memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat, baik secara internal pemerintah daerah maupun eksternal.