EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Penetapan ini disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).
Sebelum penetapan, masing-masing fraksi DPRD Sulbar menyampaikan masukan yang telah diakomodasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029.
Gubernur Suhardi Duka dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD ini bukan semata-mata milik pasangan kepala daerah saat ini, melainkan milik seluruh masyarakat dan pemerintah Provinsi Sulbar.
“RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar,” ujar SDK.
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut kini memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat, baik secara internal pemerintah daerah maupun eksternal.
“RPJMD ini sudah diperdakan. Maka, target-target yang ditetapkan harus kita capai dengan optimisme dan kerja keras,” lanjutnya.
SDK mengakui bahwa tidak semua target mungkin tercapai sepenuhnya, namun dengan semangat dan profesionalisme, upaya maksimal tetap harus dilakukan.
“Kalau pun tidak tercapai semua, setidaknya kita sudah memasang target yang tinggi dan berusaha keras mencapainya. Itu akan memberikan kepuasan tersendiri,” ujarnya, didampingi Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Lebih lanjut, SDK menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk fokus pada program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Jangan buat anggaran yang boros, apalagi yang tidak memiliki fungsi jelas dan tidak pro kepada masyarakat Sulbar,” tegasnya. (rsl/*)