“Kemudian dikembangkan melibatkan Kejaksaan dan BPK, karena Pemprov sudah ada MoU kerjasama. Jadi ini memperkuat tim dalam memaksimalkan upaya pengembalian barang dan jasa itu,” bebernya.
“Apalagi arahan Gubernur Sulbar untuk tuntaskan, dimana kita dalam bersih-bersih,” ujarnya.
Sedangkan, Kepala Inspektorat Sulbar Muh Natsir menyampaikan ini merupakan tindakan cepat yang diambil oleh Pemprov Sulbar.
“Jadi terkait tindak lanjut temuan BPK, tentunya ini adalah langkah-langkah percepat yang akan di lakukan,” ucap Natsir.
Selain itu, ini sesuai arahan pimpinan agar dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak terjadi kesalahan yang sama.
“Sebagaimana arahan bapak wakil gubernur untuk segera menuntaskan temuan temuan hasil pemeriksaan BPK dan APIP sejak tahun 2006 sampai sekarang,” tandasnya. (Rls)