Bapperida Sulbar Koordinasikan Usulan Inpres Jalan Daerah 2025, Dorong Konektivitas dan Swasembada Pangan-Energi

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Sebagai tindak lanjut, Bapperida Sulbar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Usulan Inpres Jalan Daerah Tahun 2025. Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual bersama seluruh pemerintah kabupaten se-Sulbar pada Selasa, 8 Juli 2025.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Dorong Profesionalisme ASN di Momen HUT RI ke-80

Sekretaris Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, yang mewakili Kepala Bapperida Junda Maulana dalam rapat itu, menegaskan bahwa pengusulan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga, dalam rangka mewujudkan konektivitas antarwilayah guna mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagaimana arahan Gubernur Sulbar, pembangunan infrastruktur ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita dan Panca Daya Pembangunan, khususnya pada Misi Pertama dan Misi Keempat,” ujar Darwis.

BACA JUGA:  Persiapan HUT Perhubungan Nasional 2025, Dishub Sulbar Rancang Kegiatan Edukatif dan Bermakna

Untuk mendukung proses perencanaan dan pemrograman secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel, pemerintah menggunakan Aplikasi SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi, Akuntabel) milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Pemerintah Provinsi Sulbar berharap, melalui instrumen Inpres ini, aksesibilitas antardaerah di wilayah Sulbar dapat meningkat secara signifikan sehingga mampu menunjang ketahanan pangan, energi, serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

BACA JUGA:  Jelang Kegiatan PEKPPP, Biro Organisasi Adakan Koordinasi dengan Tim Penilai

Adapun hasil kesepakatan rapat tersebut sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Usulan dalam 4 Bulan

Seluruh usulan ruas jalan dan jembatan diupayakan dapat ditangani secara efektif dalam waktu empat bulan.