BKD Sulbar Perkuat Tata Kelola Data Kependudukan melalui Koordinasi Strategis

“Kami percaya, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi penting untuk pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujarnya

Pelaksanaan rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Dengan demikian, BKD Sulbar turut berperan aktif dalam memastikan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai regulasi. (Rls)