“Modus operandi tersangka memaksa korban minum minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan persetubuhan,” ucap Ipda Herman Basir.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang digunakan tersangka saat membawa korban.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkas Kasi Humas Polresta Mamuju.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan dua orang laki-laki lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini. (*)