- Inventarisasi – Identifikasi kendaraan sebagai aset daerah.
- Kelayakan Operasional – Evaluasi kondisi kendaraan: masih layak pakai, perlu perbaikan, atau tidak bisa digunakan.
- Pemutakhiran Data – Pembaruan status dokumen dan pajak kendaraan.
- Pengawasan Terpadu – Pencegahan kehilangan dan penyalahgunaan aset.
- Perencanaan Pemeliharaan – Penyusunan jadwal servis berkala.
“Dengan pemeriksaan ini, organisasi bisa meningkatkan pengelolaan dan pengawasan kendaraan dinas secara lebih optimal,” ujar Darwis.
Hasil pemeriksaan menemukan tujuh unit kendaraan roda dua yang tidak lagi layak pakai. Kendaraan-kendaraan ini akan diusulkan untuk perubahan status sebelum diajukan ke proses lelang sesuai ketentuan.
“Pertama, status kendaraan harus diusulkan untuk diubah terlebih dahulu, baru kemudian bisa diajukan untuk dilelang secara resmi,” tambahnya.
Bapperida berharap kegiatan ini menjadi momentum penguatan manajemen aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (rls/*)