Anak Bawah Umur, Korban Human Trafficking di Pasangkayu

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking) di Lingkungan Salukaili, Kecamatan Baras. Korbannya dua anak perempuan dibawah umur, masing-masing berinisial UK (16 tahun), dan F (14 tahun)

Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Pasangkayu akhirnya menyeret dua tersangka yakni inisial R dan inisial dan N. Keduanya telah ditahan di sel tahanan Polsek Pasangkayu.

” Mereka dijerat undang-undang tentang tidak pidana perdagangan orang, dan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” terang Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra, saat menggelar pres release, Rabu 3 Maret

BACA JUGA:  Berikut 45 Anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan, menceritakan bahwa modus tersangka yakni dengan mengiming-iming korban yang diketahui masih sekolah disalah satu sekolah di Kabupaten Polman itu untuk bekerja disebuah warkop di Kecamatan Baras. Tergiur dengan janji pelaku, kedua korbanpun menyetujui meski tanpa sepengetahun orang tua mereka.

” Tersangka R tiba di Polewali Mandar (Polman) dan mengajak kedua korban untuk bekerja di warkop ataupun tokoh. Jadi dari awal tersangka R sudah ada niat berbohong. Setelah korban mau, tanpa seizin orang tua, tersangka membawa keduanya ke Pasangkayu tepatnya di Lingkungan Salukaili. Disana diantar ke sebuah kafe, dipertemukan dengan pemilik (tersangka N.red). Setelah bertemu, tersangka R mendapat imbalan sejumlah uang dari tersangka N” ungkap Pandu Arief.

BACA JUGA:  UMKM Litani Abadi Nusantara Ekspor Cocofiber ke Qiandao, China: Dukungan PLN dan Rumah BUMN Majene Membawa Harapan Baru

Kedua korbanpun dipaksa menjadi pelayan kafe remang-remang milik tersangka N. Naasnya, diduga tidak hanya menjadi pelayan biasa, tapi juga dijadikan pelayan seks para tamu kafe.

” Awalnya kedua korban menolak bekerja dikafe itu, namun tersangka N selaku pemilik kafe memaksa dengan meminta uang kepada korban jika ingin kembali kekampung halamannya. Korban tidak bisa menyanggupi dan akhirnya sempat bekerja sekira tiga hari disana, dan sempat terjadi praktek prostitusi kepada kedua korban” sambung Pandu Arief.

BACA JUGA:  Gedung Baru DPRD Sulbar Resmi Digunakan

Polres Pasangkayu menyita sejumlah barang bukti, seperti dua handphone milik salah satu korban dan tersangka, sejumlah uang tunai sisa upah tersangka R, sejumlah uang tunai sisa hasil transaksi seks antara korban dengan salah satu tamu kafe, serta selimut dan pakaian korban.(nur)