Anak Bawah Umur, Korban Human Trafficking di Pasangkayu
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 3 Mar 2021
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking) di Lingkungan Salukaili, Kecamatan Baras. Korbannya dua anak perempuan dibawah umur, masing-masing berinisial UK (16 tahun), dan F (14 tahun)
Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Pasangkayu akhirnya menyeret dua tersangka yakni inisial R dan inisial dan N. Keduanya telah ditahan di sel tahanan Polsek Pasangkayu.
” Mereka dijerat undang-undang tentang tidak pidana perdagangan orang, dan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun” terang Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra, saat menggelar pres release, Rabu 3 Maret
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan, menceritakan bahwa modus tersangka yakni dengan mengiming-iming korban yang diketahui masih sekolah disalah satu sekolah di Kabupaten Polman itu untuk bekerja disebuah warkop di Kecamatan Baras. Tergiur dengan janji pelaku, kedua korbanpun menyetujui meski tanpa sepengetahun orang tua mereka.
- Penulis: Ekspos Sulbar
