Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan Lanal Mamuju, Fokus pada Ketahanan Energi Strategis

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan regulasi nasional, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin operasional bagi pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas di bawah 500 kilowatt (kW). Pembangkit jenis ini umumnya digunakan oleh sektor non-PLN seperti perusahaan perkebunan, perhotelan, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan fasilitas komersial lainnya.

“Pemprov Sulbar berwenang memberikan izin usaha ketenagalistrikan skala kecil yang digunakan untuk keperluan sendiri, terutama di sektor usaha dan industri,” tambahnya.

Sementara itu, Farid Asyhadi menilai bahwa kunjungan dari pihak Lanal Mamuju merupakan bentuk sinergi yang sangat positif dalam mendukung perencanaan energi daerah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan energi pertahanan dan penguatan infrastruktur dasar.

BACA JUGA:  Tingkatkan Integritas, Dua ASN BPKPD Sulbar Lulus Sangat Memuaskan E-Learning Gratifikasi KPK 2025

“Kami menyambut baik kunjungan ini dan siap untuk terus berkoordinasi dalam pemenuhan kebutuhan energi, baik dari sisi data teknis maupun dalam mendukung perencanaan jangka panjang untuk fasilitas strategis TNI,” ujar Farid.

Kunjungan ini mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaborasi antara sektor energi dan pertahanan dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, efisien, dan tangguh dari sisi ketenagalistrikan. (Rls)