Sementara itu, Pemprov Sulbar juga akan mengalokasikan belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi.
“Kita juga mengalokasikan belanja yang bersifat mengikat yaitu belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan dialokasikan dalam jumlah yang cukup diantaranya gaji dan tunjangan ASN, DPRD dan KDH/WKDH,” ungkapnya.
Hal ini, dilakukan dalam rangka pemenuhan pencapaian prioritas pembangunan daerah.
“Kebijakan pendapatan tahun 2026, kita mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dan negeri (PPh, OPDN), PPh pasal 21, dan PPh badan. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan yang lebih intensif antara pusat dan daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan transfer. Termasuk meningkatkan kinerja daerah yang menjadi prasyarat pengalokasian insentif fiskal oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (rls)