EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan dan penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (1/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Dr. Suraidah Suhardi. Ia menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari agenda konstitusional dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
“Perubahan APBD ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan disusun berdasarkan dinamika serta kebutuhan riil pembangunan daerah,” kata Suraidah.
Ia menekankan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan asumsi kebijakan umum serta mengakomodasi program-program prioritas yang membutuhkan tambahan anggaran, demi peningkatan layanan publik dan percepatan pembangunan.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 diawali dengan kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD, yang tercapai pada 29 Juli 2025. Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Ranperda.