Tindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2025, Biro Organisasi Setda Sulbar Bersama Instansi Terkait Bahas Ranpergub SOTK

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Sulbar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Selasa 5 Agustus 2025.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Biro Organisasi Setda Sulbar. Kegiatan ini dihadiri Perancang Perundang-undangan dari Kemenkumham Wilayah Sulbar Victor Oliver, Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia, Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Biro Hukum Setda Sulbar Fatwansyah Rasyid, dan sejumlah staf pelaksana.

Upaya ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), untuk Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.

BACA JUGA:  Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Sulbar Tinjau Lokasi KIPAS di Pasangkayu

Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi. Dalam arahannya, ia mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

‘’Jadi, telah ditetapkan penataan perangkat daerah dan kita tindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah,’’ ujarnya.

BACA JUGA:  BPSDMD Sulbar Gelar Pelatihan PBJP Secara Daring, Siapkan ASN Hadapi Tantangan Pengadaan Barang/Jasa