Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Mamuju, Zano Rofijanto, menekankan pentingnya keterlibatan konsultan jasa untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan. Ia juga memberikan solusi terkait masalah sertifikat hilang.
Perwakilan KPKNL Mamuju, Ridwan, menjelaskan bahwa terhadap NPHD tidak dapat dilakukan revisi karena obyek hibah sudah diserahkan. Ia juga meminta Polda Sulbar untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan yang dihibahkan oleh Pemprov dan melakukan koreksi pencatatan pada aset yang tidak sesuai.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa Pemprov Sulbar akan membentuk Tim Terpadu Penanganan Aset Tanah Polda Sulbar yang akan dituangkan dalam SK Gubernur, dengan target terbentuk paling lambat satu minggu setelah rapat.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk Biro Rena Polda Sulbar, Bidkum Polda Sulbar, KPKNL Mamuju, BPKPD Prov. Sulbar, serta staf teknis dari masing-masing instansi. (hps)

 
							










