Mamuju  

1.486 Narapidana di Sulbar Raih Remisi, Suhardi Duka: Ini Bukti Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mewakili Presiden RI, saat mengunjungi Lapas Mamuju usai memimpin upacara HUT RI di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju.

Turut hadir Ketua DPRD Sulbar Amelia Fitri Aras Tammauni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, Kepala Kejati Sulbar, Wakapolda, Kabinda, Kakanwil Kemenkumham, Plt Kesbangpol, Kepala BI, Kepala Ombudsman, Kepala BPKP, Danlanal Mamuju, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Gubernur Suhardi menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud kemanusiaan dan bagian dari pembinaan pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Persiapan Paskibraka Sulbar 2025, Kesbangpol Sulbar Koordinasi dengan Lintas Instansi

“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan remisi terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.