Usai mengikuti upacara di Anjungan Pantai Manakarra, Wakapolda Sulbar beserta rombongan Forkopimda melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso menyampaikan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti.
Humas Polda Sulbar