Proyek yang mengangkat nilai kontrak sebesar Rp 1,83 Miliar dan bersumber dari APBD Tahun 2025 ini dipercayakan kepada CV Mallo sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Armyl Engineering Konsultan sebagai konsultan supervisi. Masa pelaksanaan konstruksi ditetapkan selama 120 hari kalender, hingga Desember 2025, dengan harapan kelancaran dan ketepatan waktu yang tinggi.
Disambangi di akhir acara, Kadis PUPR Sulbar Surya Yuliawan menyampaikan bahwa pembangunan sarana dan prasarana Kejati Sulbar merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dengan institusi penegak hukum dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Acara di akhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai bentuk dokumentasi kebersamaan dan dukungan terhadap pembangunan ini. Dengan terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan Kejati Sulbar semakin optimal dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.