ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Tersangka kasus bantuan budidaya benih padi produktivitas (intensifikasi) dan benih padi perluasan program tanam jajar dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pemprov Sulbar ke Kabupaten Pasangkayu inisial WG berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 50.000.000, Jumat 31 Mei.
Pengembalian kerugian negara oleh tersangka WG yang merupakan pihak rekanan itu berlangsung di kantor Kejari Pasangkayu. Hadir dalam kesempatan itu Kasi Pidsus Nasrah Totoran, Kasi Intel Fauzi Paksi, dan beberapa staf intel Kejari Pasangkayu lainnya.
Kasi Intel Kejari Pasangkayu Fauzi Paksi menyampaikan, pengembalian kerugian negara itu murni inisiatif WG. Menurutnya ini bisa menjadi salah satu faktor meringankan bagi tersangka saat persidangan nanti.
“ Pengembalian kerugian negara itu baru sebagian dari total jumlah kerugian berdasarkan audit sebesar Rp. 551.237.500. Ini baru penyidikan tahap pertama. Nanti sudah lebaran baru dilanjutkan ke tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti” terangnya.
Sambung dia sejuah ini atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit tahun 2016 itu, Kejari Pasangkayu baru menetapkan dua tersangka yakni BG dan A. Tersangka A merupakan staf Dinas Pertanian Pasangkayu.
“ Tersangka A ini merupakan staf lapangan, dia yang mengetahui semua tentang kelompok tani penerima bantuan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini termasuk dari Dinas Pertanian Sulbar. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dari Dinas Pertanian Sulbar, saya belum bisa menyebutkan” pungkasnya.(has)