Sat Res Narkoba Polres Majene Ungkap 4 Tersangka dalam Operasi Antik Marano 2025
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- comment 0 komentar

Dijelaskan pada tanggal 2 Agustus 2025 tersangka AR diamankan di Lingkungan Lembang. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 1 sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,1327 gram serta 1 unit smartphone Vivo Y17s. selanjutnya 9 Agustus 2025 tersangka AL dan RS diringkus di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Barang bukti yang diamankan berupa 1 pipet berisi sabu seberat 0,0631 gram, 2 unit smartphone (iPhone 11 dan Redmi A3), serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan pada 12 Agustus 2025 tersangka SD diamankan di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, dengan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi sabu dan 1 unit smartphone Vivo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain penindakan, IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya juga terus mengedepankan upaya pencegahan dalam meminimalisir masyarakat terjerat dengan narkoba.“Kami memperbanyak edukasi baik melalui pemerintah desa, sekolah, maupun kampus agar masyarakat khususnya generasi muda memahami bahaya narkotika,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kasat Res Narkoba menghimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar
