“Secara umum telah sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan penyusunan Dokumen RPJMD,” ujar Junda.
Ia juga menyoroti satu poin yang belum sepenuhnya terpenuhi, yakni perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah.
“Yaitu pertumbuhan ekonomi kami targetkan optimis, agar target lainnya dapat dicapai seperti percepatan penurunan kemiskinan. Sebagaimana janji Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa setiap tahunnya Tingkat Kemiskinan akan diturunkan 1 persen setiap tahun,” terang Junda.
Seluruh rekomendasi teknis telah ditindaklanjuti, termasuk penginputan dalam SIPD dan penyesuaian nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Sekretaris Bapperida, Darwis Damir, menambahkan bahwa dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 dapat segera ditetapkan dan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri.
“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan,” jelas Darwis yang turut hadir mendampingi Kepala Bapperida Sulbar.
Selain Pimpinan DPRD, turut hadir mendampingi Gubernur Sulbar, Kepala OPD beserta Pejabat Administrator lingkup Sulbar. (rls)