“Program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi dari tingkat desa. Desa yang terpilih nantinya diharapkan menjadi contoh dalam mengelola anggaran secara transparan, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Jadi tidak hanya secara administrasi saja, tapi juga implementasinya. Kita membangun, mengubah mindset, karena program ini bukan program sekali jalan, melainkan butuh bertahun-tahun untuk membangun sistem budaya antikorupsi menuju tata kelola desa yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya.
Sesi Bimbingan Teknis (Bimtek) dipandu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fasilitator, Anisa. Ia menekankan pentingnya penyelesaian berbagai komponen pendukung, termasuk testimoni dari tokoh masyarakat dan budaya, serta dokumentasi terkait pencegahan perilaku koruptif. Anisa juga memberikan arahan mengenai pengunggahan dokumen, penyusunan laporan survei layanan, hingga format penyajian hasil survei dalam bentuk narasi.
Hasil survei dan tindak lanjutnya ditekankan untuk dipublikasikan sebagai bentuk transparansi pelayanan desa. Sementara itu, Inspektorat memberikan panduan teknis mengenai pelaporan dan mendorong desa untuk menampilkan capaian mereka melalui website dan media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Rapat Validasi Indikator Desa Antikorupsi Batch #4 dijadwalkan pada 18 September 2025, yang akan menjadi monitoring terakhir sebelum Monitoring Final oleh KPK RI bersama Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Barat.(rls)