EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut berpartisipasi dalam kegiatan Rekonsiliasi Gaji Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Selasa (2/9/2025).
Bertempat di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, kegiatan ini akan berlangsung hingga 4 September 2025.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan merujuk pada hasil perhitungan gaji ASN melalui aplikasi SIPD.