EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa (unras) yang berujung anarkis di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Kedua tersangka berinisial P (25) dan YR (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya diketahui memiliki peran berbeda.
Tersangka P membawa satu buah bom molotov yang disimpan di saku jaket sweter putih, sedangkan YR membawa tiga botol berisi bahan peledak (molotov) yang disimpan di dalam tas berwarna hijau.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.