“Dinas Sosial melakukan verifikasi data dan survei langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan data calon penerima bansos,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DTSEN menggunakan sistem desil (pembagian 10 tingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan) untuk mengelompokkan keluarga dalam hal penyaluran bansos.
Menurut, Idham sistem desil adalah metode yang digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka, dengan membagi seluruh rumah tangga menjadi 10 tingkatan, di mana Desil 1 merupakan kelompok dengan kesejahteraan terendah dan Desil 10 yang tertinggi.
“Sistem ini bertujuan untuk memastikan program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan tepat sasaran, serta mengidentifikasi kelompok prioritas seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program lainnya,” jelas Idham.
Sedangkan, Desil 5-10 lebih Mampu yang merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi yang dianggap sudah mampu atau tidak lagi prioritas untuk menerima bantuan sosial.
“Umumnya yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin itu desil 1-5 menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT,” ungkap Idham Halik. (Rls)