“Kami ingin memastikan gedung baru ini tidak hanya menggantikan bangunan lama, tetapi juga memberi rasa aman, nyaman, dan siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang,” tutupnya.
Saat melihat langsung kondisi gedung DPRD Makassar, Selasa (16/9/2025) lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana, menyampaikan bangunan yang perresmiannya pada 1986 itu mengalami kerusakan berat.
“Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat,” jelas Dewi.
Untuk gedung utama yang pembangunannya rampung tahun 1986 silam, Dewi mesti mengusulkan rekonstruksi penuh atau pembangunan baru.
“Sementara gedung tambahan yang dibangun tahun 2024 kondisinya relatif baik dan hanya mengalami kerusakan ringan, sehingga masih bisa dimanfaatkan setelah rehabilitasi,” lanjutnya.
Dewi menegaskan, jika skema rekonstruksi disetujui, gedung lama harus diratakan. Namun proses tersebut memerlukan tahapan administrasi, termasuk penghapusan aset.
Sebab, bangunan lama yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar itu masih tercatat sebagai aset negara. (*)