“Ranpergub ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, baik dalam aspek pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Yasir Fattah menegaskan, penyusunan RPB Daerah Tahun 2025–2029 sejalan dengan instruksi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya integrasi program penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Arahan Bapak Gubernur bahwa penanggulangan bencana bukan hanya urusan BPBD, melainkan urusan bersama lintas sektor. Karena itu, regulasi ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” pungkasnya.
BPBD Sulbar berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam proses penyusunan dan penyempurnaan RPB Daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat ketangguhan dan kesiapsiagaan masyarakat Sulbar terhadap berbagai potensi bencana. (Rls)












