EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) Periode TA. 2021 s/d 2023, di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene.
Kasus ini diketahui berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan hingga kini proses hukumnya terus berjalan menuju tahap akhir.
Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/10/25), menerangkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Majene.
“Proses hukum masih terus berlanjut. Kami sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Majene, dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penanganannya tuntas dan tepat sasaran,” jelas IPDA Aulia Usmin.
Dalam proses penyidikan, Unit Tipidkor Polres Majene telah memeriksa ratusan nasabah dan pihak terkait sebagai saksi untuk menggali keterangan dan memastikan seluruh aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara (exposé) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik korupsi ini.












